Bharada Richard Eliezer Dijatuhi Sanksi Demosi, Apa Arti Demosi di Kepolisian?

- 1 Maret 2023, 14:35 WIB
Bharada Richard Eliezer
Bharada Richard Eliezer /Dok.Foto/Divisi Humas Polri/

 

KABAR MESUJI -- Sidang Kode Etik Profesi Polri telah digelar atas kasus pembunuhan Brigadir J. Bharada Richard Eliezer dijatuhi sanksi demosi. Lalu apa yang arti demosi di kepolisian?

Sanksi administratif berupa mutasi yang bersifat demosi ini akan dijalani Bharada Richard Eliezer selama satu tahun.

Arti demosi di kepolisian adalah pemindahan anggota polisi dari hierarki yang ditempati ke jabatan yang lebih rendah.

Pengertian dari demosi di Polri tercantum pada Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012.

Baca Juga: Viral Link Video David Yang Dianiaya Mario Dandy, Sangat Keji dan Kejam

Selain itu arti demosi di kepolisian yaitu mutasi yang bersifat hukuman bagi anggota kepolisian. 

Dilansir dari beberapa sumber, berikut arti dari sanksi administratif demosi yang dijatuhkan kepada Bharada Richard Eliezer.

Arti Demosi, Hukuman yang Dijatuhkan Kepada Bharada Richard Eliezer

Demosi di kepolisian merupakan salah satu sanksi yang digunakan pada Institusi Kepolisian Republik Indonesia, untuk menegakan kode etik Polri.

Baca Juga: Fakta dan Kronologi Anak Pejabat Pajak Aniaya Putra Pengurus GP Ansor

Pengertian dari Demosi tercantum pada Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012.

Disebutkan “Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungi, atau wilayah yang berbeda.”

Pada pasal 66 ayat 5 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Baca Juga: Demosi Polri? Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 19 Tahun 2012

Menyatakan “Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan.”

Selain itu pada pasal 1 ayat 38 Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 menyebutkan “Mutasi yang bersifat demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan.”

Pemberian sanksi demosi kepada anggota Polisi dilakukan oleh atasan yang pelaksanaan sehari-hari ditugaskan kepada Provos Polri atau Fungsi SDM Polri.***

Editor: Ilhaamatul Chasanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x