Hal tersebut harus dibuktikan melalui surat keterangan dari pengurus Partai politik yang bersangkutan
- Berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS dan juga KPPS.
- Bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Pendidikan paling rendah SMA atau yang sederajat.
- Tidak pernah terlibat kasus dipidana
- Tidak pernah mendapat sanksi pemberhentian tetap oleh KPU kota, kabupaten maupun DKPP.
- Tidak sampai 2 kali menjabat dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS ataupun KPPS.
- Tak ada dalam ikatan pernikahan dengan sesama anggota Pemilu.
- Bukan bagian dari tim kampanye salah satu pasangan calon
- Sehat jasmani dan juga rohani.
Baca Juga: Rekrutmen PPK Pemilu 2024 Dijadwalkan November 2022
Demikianlah beberapa Persyaratan PPK Pemilu 2024 yang harus anda penuhi jika ingin menjadi anggota PPK. Semoga informasi diatas bermanfaat.