Persyaratan PPK Pemilu 2024 Yang harus Anda Penuhi

- 8 November 2022, 07:48 WIB
Ilustrasi Persyaratan PPK Pemilu 2024
Ilustrasi Persyaratan PPK Pemilu 2024 /Pixabay/

Hal tersebut harus dibuktikan melalui surat keterangan dari pengurus Partai politik yang bersangkutan

  1. Berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS dan juga KPPS.
  2. Bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  3. Pendidikan paling rendah SMA atau yang sederajat.
  4. Tidak pernah terlibat kasus dipidana
  5. Tidak pernah mendapat sanksi pemberhentian tetap oleh KPU kota, kabupaten maupun DKPP.
  6. Tidak sampai 2 kali menjabat dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS ataupun KPPS.
  7. Tak ada dalam ikatan pernikahan dengan sesama anggota Pemilu.
  8. Bukan bagian dari tim kampanye salah satu pasangan calon
  9. Sehat jasmani dan juga rohani.

Baca Juga: Rekrutmen PPK Pemilu 2024 Dijadwalkan November 2022

Demikianlah beberapa Persyaratan PPK Pemilu 2024 yang harus anda penuhi jika ingin menjadi anggota PPK. Semoga informasi diatas bermanfaat.

Halaman:

Editor: Ilhaamatul Chasanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x