Bharada Richard Eliezer Dijatuhi Sanksi Demosi, Apa Arti Demosi di Kepolisian?

- 1 Maret 2023, 14:35 WIB
Bharada Richard Eliezer
Bharada Richard Eliezer /Dok.Foto/Divisi Humas Polri/

Baca Juga: Fakta dan Kronologi Anak Pejabat Pajak Aniaya Putra Pengurus GP Ansor

Pengertian dari Demosi tercantum pada Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012.

Disebutkan “Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungi, atau wilayah yang berbeda.”

Pada pasal 66 ayat 5 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Baca Juga: Demosi Polri? Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 19 Tahun 2012

Menyatakan “Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan.”

Selain itu pada pasal 1 ayat 38 Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 menyebutkan “Mutasi yang bersifat demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan.”

Pemberian sanksi demosi kepada anggota Polisi dilakukan oleh atasan yang pelaksanaan sehari-hari ditugaskan kepada Provos Polri atau Fungsi SDM Polri.***

Halaman:

Editor: Ilhaamatul Chasanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x